Ruangpublik.com – Pererenan sebuah desa asri dengan paduan pemandangan sawah yang hijau membentang bercampur dengan indahnya pantai pesisir selatan barat Bali. Sebuah desa di wilayah Kabupaten Badung Bali ini layaknya gadis cantik belia yang kini beranjak dewasa. Daya tarik Pererenan terbukti mampu memikat hati wisatawan mancanegara dan domestik untuk sekedar berkunjung bahkan tinggal menetap di Pererenan.
Pembangunan mulai tumbuh di segala penjuru desa Pererenan Bali. Beberapa tahun yang lalu masih banyak dijumpai sawah berjenjang cantik yang kini telah berubah wujud menjadi barisan tembok beton villa yang seakan tidak mempedulikan lagi nafas alam pedesaan yang asri.
Tidak hanya sawah, banyak pula aliran sungai yang dibendung, diperkecil bahkan diurug untuk keperluan sarana dan prasarana villa-villa tersebut. Salah satu contoh adalah jalan di samping SPBU Pererenan yang dulunya saluran air kini telah tertutup jalan menuju proyek pembangunan komplek villa, tutur beberapa warga dan tokoh masyarakat Pererenan kepada team Ruangpublik.com.
Dari hasil survey di lapangan, kebijakan yang diambil oleh pihak yang telah menutup aliran sungai di Pererenan ini telah melanggar PP 38 tahun 2011 tentang Sungai yang mendefiniskan Sungai adalah alur atau wadah air alami dan/atau buatan berupa jaringan pengaliran air beserta air di dalamnya, mulai dari hulu sampai muara, dengan dibatasi kanan dan kiri oleh garis sempadan. Dari foto-foto di atas kita dapati tidak adanya lagi sempadan sungai.
Banjir kerap kali datang dan menyusahkan warga sekitar. Banjir dalam PP 38 tahun 2011 tentang Sungai adalah peristiwa meluapnya air sungai melebihi palung sungai. Bantaran sungai adalah ruang antara tepi palung sungai dan kaki tanggul sebelah dalam yang terletak di kiri dan/atau kanan palung sungai. Ukuran bantaran sungai pun telah diabaikan.
Banyak warga yang prihatin dan mempertanyakan bagaimana proses kebijakan diambil oleh aparat terkait di sana. Runutan masalah yang ada di Pererenan disinyalir oleh banyak warga berawal dari proses pemilihan Kepala Desa Pererenan dalam proses PAW (pergantian antar waktu red-) yang diduga tidak demokratis.
Tajuddin Ala dan I Wayan Sudarsana kontributor Ruangpublik.com dari LPPN (Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara) telah melakukan investigasi ke Desa Pererenan dan sekaligus berdialog dengan beberapa tokoh masyarakat dan mendapatkan banyak informasi dari warga setempat.
TJA & WSD
Foto Cover: Balipost
Dlm situasi seperti ini membutuhkan pemimpin yg memiliki pemikiran dan kebranian untuk menegakkan Hukum ,demi melindungi Tanah Air Indonesia ,ngk harus memberikan peluang pada inpertor melakukan pelanggaran yg merugikan masyarakat ,Sistem Demokrasi Suryak siu dgn mengutamakan klompok dan golongan tertentu amat bertentangan dgn Demokrasi Pancasila yg berlaku di Negeri ini .Semoga Pemimpin benar benar memiliki hati yg jujur untuk mengabdi demi kepentingan masyarakat dan Bangsa,Salam NusantaraUntuk NKRI