Ruangpublik.com (16/1/2021) – Di awal tahun 2021 ini, Kalsel kembali ditimpa bencana banjir dengan skala yang lebih besar. Kalsel merupakan provinsi di Indonesia yang paling sering ditimpa bencana banjir. Hampir setiap tahun terjadi banjir yang sudah menjadi bencana langganan di wilayah ini.
Seakan lahan tak bertuan dengan sumberdaya alam berlimpah yang dieksplorasi gila-gilaan tanpa memperhitungakan aspek kerusakan lingkungan dan keberlanjutan kehidupan masyarakat lokal di sana.
Kalsel memiliki luas lahan hampir 4 juta hektar. Namun lebih dari setengahnya sudah dikapling oleh Perusahaan yang telah mengantongi perizinan untuk pertambangan dan kelapa sawit.
“Dari 3,7 juta hektar total luas lahan di Kalsel, nyaris 50 persen di antaranya sudah dikuasi oleh perizinan tambang dan kelapa sawit”, jelas Kisworo Dwi Cahyono, Direktur Eksekutif Walhi Kalsel, dikutip dari apahabar.com, media lokal di sana.
Perizinan sepenuhnya dikeluarkan oleh regulator. Pemerintah sebagai regulator bertanggungjawab pula untuk mengevaluasi dan mengambil tindakan yang dianggap perlu untuk menyelamatkan lingkungan, salah satunya penegakan hukum bagi pelaku kejahatan lingkungan baik itu perorangan maupun korporasi.
Banyak hal yang dapat dilakukan oleh Pemerintah untuk mencegah bencana banjir di kemudian hari. Pemerintah jangan hanya sibuk mengeluarkan “stempel” perizinan tetapi ikut pula bertanggungjawab.
Dalam bencana banjir ini yang perlu diwaspadai adalah perusahaan-perusahaan nakal yang sengaja membuang limbah dengan memanfaatkan banjir.
Inventarisasi dan pemulihan lahan dan Daerah Aliran SUngai yang rusak perlu segera dilakukan oleh Pemerintah secara terukur dan terarah dari hulu hingga hilir.
Tidak ada salahnya jika me-review kembali Rencana Tata Ruang Wilayah untuk memastikan keselamatan rakyat dan lingkungan hidup dalam Rencana Pembangunan jangka menengah dan jangka panjang.
Untuk menyelesaikan permasalahan di Kalsel perlu adanya koordinasi yang baik antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat. Sering dijumpai adanya overlapping perizinan pusat dan daerah yang menimbulkan konflik di lapangan. Itikad baik dan kepedulian Pemerintah dalam menertibakan perizinan ini sangat membantu penanggulangan bencana ekologis di Kalimantan Selatan.
LST