Ruangpublik.com – Maraknya perhatian publik beberapa hari terakhir ini terkait penjualan baju bekas import menimbulkan pro-kontra di masyarakat.
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan RI telah mengatur hal ini sejak tahun 2015 dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Presiden Jokowi pun dengan tegas menyatakan penjualan pakaian bekas impor ini Sudah menggangu industri terkait di dalam negeri.
“Itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri, sangat mengganggu. Jadi yang namanya impor pakaian bekas mengganggu, sangat mengganggu industri kita,” kata Jokowi dalam Business Matching Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), Jumat (17/3/2023).
Di sisi lain, para pedagang pakaian bekas impor ini merasa keberatan dengan adanya larangan impor tersebut.
Ketua Asosiasi Pedagang Jakarta Raya Ahmad Dahlan mengaku keberatan dengan kebijakan pemerintah terkait melarang impor barang bekas. Pasalnya, kebijakan tersebut merugikan pedagang yang telah puluhan tahun berjualan pakaian bekas.
“Impor pakaian bekas dilarang betul, tapi dampak daripada itu adalah kami yang pedagang ini. Pedagang yang jumlahnya ratusan ribu bahkan jutaan seluruh Indonesia,” kata Dahlan di Pasar Senen, Jakarta, Kamis (17/3/2023) dilansir dari Beritasatu.com.
Jika kebijakan larangan impor pakaian bekas ini karena mempertimbangkan faktor kesehatan dampak dari pakaian bekas, Dahlan mengatakan, selama berjualan pakaian bekas sejak tahun 2000 hingga sekarang belum terima keluhan pembeli terkena penyakit akibat pakaian bekas.
Sementara sumber penyakit, berasal dari limbah-limbah industri, ujarnya lebih lanjut.
Ia juga menuturkan masuknya pakaian bekas ke Indonesia karena ada permintaan cukup tinggi dari pembeli.
Dahlan mendorong UMKM Indonesia untuk menghasilkan produk dengan kualitas terbaik dan harga murah, sehingga bisa menarik minat pembeli.
Dari Polemik ini, sebenarnya Pemerintah bisa mengambil kebijakan yang win-win solution. Bagaimana kalau pajak impor dinaikan sehingga bisa memberikan kontribusi Pemasukan Negara dari pajak yang lebih signifikan. Pemerintah pun bisa dinilai tidak membatasi usaha para pedagang.
Menurut Mohammad Faisal dari CORE Indonesia, Pemerintah bisa menerapkan pajak impor yang tinggi terhadap komoditas ini dan komoditas lain sejenisnya.
Pakaian bekas impor yang dipajakin tinggi bisa jadi solusi, asal janngan jadi Harley dan Rubicon lagi ya..
-WA
#thrifting
#imporbarangbekas
#pakaianbekasimpor