sumseltimes.com – Penghargaan yang seharusnya menjadi kebanggan dan cambuk bagi pemerintah kota Palembang untuk memberikan pelayanan yang lebih baik lagi bagi para pelaku usaha, ternyata hanyalah sekedar penghargaan simbolis semata.
Surat Pembaca
Belum genap satu bulan tepatnya Senin, 30 Mei 2016 BPM-PTSP Palembang yang diwakili oleh Walikota Palembang Hanojoyo memperoleh penghargaan Investment Award dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Pusat sebagai Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) terbaik untuk kategori penyelenggara PTSP terbaik tingkat kota se Indonesia.
Penghargaan yang seharusnya menjadi kebanggan dan cambuk bagi pemerintah kota Palembang untuk memberikan pelayanan yang lebih baik lagi bagi para pelaku usaha, ternyata hanyalah sekedar penghargaan simbolis semata.
IMG_20160616_134645
Suasana kantor pelayanan BPM-PTSP Palembang
Fakta yang terjadi dilapangan ternyata pelaku usaha yang mengajukan perijinan masih “dipimpong” sana-sini dan diminta biaya lebih dari tarif resmi pegurusan perijinan usaha jauh dari filosofis sebagai lembaga perijinan satu atap yang mengusung jargon “Mudah, Cepat, Transparan“.
Hal ini dirasakan sendiri oleh kami “PT CIMS” saat mencoba mengajukan perijinan usaha pararel (SIUP, Ijin Gangguan Ringan, TDP). Proses pengajuan perijinan dengan nomor 16/0803.3137.027.V.2016 yang dijanjikan dan sesuai SOP BPM-PTSP Kota Palembang selesai dalam tempo 15 hari kerja ternyata sampai saat ini sudah 30 hari kerja belum selesai juga. (Pengajuan Berkas lengkap tanggal 16 Mei 2016).
Berikut ini kronologis dan fakta yang kami alami sendiri pada saat mengajukan proses perijianan pararel di Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) kota Palembang, dimulai dari :
# Permohonan Awal Pengajuan Perijinan dan Surat Rekomendasi Camat
IJIN CAMAT IB I
Surat Rekomendasi Camat
Rabu tanggal 11 Mei 2016 Kami berinisiatif mengajukan permohonan perijinan pararel di kantor BPM-PTSP, setelah mengambil nomor antrian dan diberi penjelasan oleh Customer Service, kami diarahkan untuk membeli formulir pengajuan perijinan pararel di koperasi dan membuat surat rekomendasi dari Camat setempat (tempat lokasi usaha dijalankan).
Setelah membeli formulir di koperasi senilai Rp. 8000, tim kami bergerak ke kantor camat, Tetapi sampai di Kantor kecamatan, Pak Camat ternyata tidak ada di tempat terpaksa dengan berat hati berkas kami titipkan kepada staf pegawai kantor kecamatan.
Pegawai kecamatan sempat menanyakan apakah PBB tahun 2016 telah dibayarkan sebagai persyaratan membuat surat rekomendasi camat, kami pun menjawab bahwa PBB tahun ini telah dibayarkan. Sebelum meninggalkan berkas tim sempat bertanya apakah ada tarif untuk pengurusan surat rekomendasi, staf pegawai berkata tidak ada biaya yang dibebankan.
Keesokan harinya tepatnya kamis 12 Mei 2016, staf pegawai kecamatan mengabarkan bahwa surat rekomendasi telah selesai dan bisa diambil.
# Berkas Lengkap dan Pengajuan Perijinan Pararel di BPM-PTSP Kota Palembang
Surat Pengajuan perijinan di kantor BPM-PTSP Tanggal 16 Mei 2016
Surat Pengajuan perijinan di kantor BPM-PTSP Tanggal 16 Mei 2016
Senin, 16 Mei 2016, setelah semua persyaratan lengkap akhirnya tim mengajukan permohonan perijinan pararel ke kantor BPM-PTSP Palembang, sambil menunggu antrian tim kami sempat berbincang dengan beberapa orang yang mengajukan proses perijinan yang sama, ternyata ada fakta menarik yang ditemukan disini, beberapa orang sempat berkeluh kesah pada saat mengurus surat rekomendasi di kecamatan mereka dikenai tarif tertentu oleh oknum kantor kecamatan masing-masing yang besarnya bervariasi bahkan lebih mahal dari tarif perijinan resmi di kantor BPM-PTSP Palembang.
Setelah mendapatkan giliran, tim kemudian dilayani oleh Customer Service dan menyerahkan berkas perijinan pararel lengkap. CS kemudian menjelaskan bahwa proses perijinan pararel ini memakan waktu 15 hari kerja (Sesuai dengan gambar disamping).
Kemudian tim kami bertanya kenapa berkas perijinan pararel lebih lama dari perijinan biasa yang hanya 7 hari, CS tersebut menjelaskan bahwa untuk ijin pararel dan usaha menengah dengan modal diatas 500 juta rupiah itu mesti melalui validasi oleh tim Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) kota Palembang. Tetapi sebelumnya tim dari BKPMD Kota akan mensurvei lokasi terlebih dahulu dan jelas CS tersebut
Kemudian kembali tim kami bertanya, jika berkas telah selesai apakah akan dikonfirmasi atau mesti kami yang datang untuk mengetahui berkas tersebut telah selesai, CS pun menjelaskan bahwa BPM-PTSP yang akan mengkonfirmasi jika berkas telah selesai.
Tepatnya hari jumat tanggal 20 Mei 2016 tim dari BKPMD mengabari untuk mensurvei lokasi, karena kami berhalangan di hari tersebut kami kabarkan untuk hari senin saja mensurvei lokasi kepada tim BKPMD.
Setelah menunggu lebih dari 3 minggu tanpa konfirmasi dari pihak BPM-PTSP Tim akhirnya berinisiatif menanyakan langsung ke kantor BPM-PTSP kota palembang tepatnya tanggal 8 Juni 2016, kembali tim kami dibuat terperangah dan menelan kekecewaan, ternyata berkas telah selesai dan konfirmasi kepada kami tidak ada.
Setelah menghadap CS kembali untuk pengambilan berkas kami disarankan untuk membayar terlebih dahulu biaya perijinan resmi di kantor kas Bank Sumsel Babel.
Biaya resmi perijinan pun kami bayar dan bukti transfer kami tunjukkan kepada CS tersebut sambil berharap berkas bisa diambil, ternyata disini kami mesti mengalami kekecewaan kembali, karena setelah perijinan resmi dibayar berkas baru akan diantarkan untuk divalidasi oleh DISPERINDAGKOP Kota Palembang. ( Fakta 3 minggu ternyata proses perijinan belum selesai dari SOP yang 15 hari ). Dan CS pun menjelaskan proses waktunya memakan waktu 7 hari kerja.
# Pengambilan Berkas Perijinan Pararel
Bukti Slip Pelunasan tanggal 8 Juni 2016
Bukti Slip Pelunasan tanggal 8 Juni 2016
Kamis 16 Juni 2016, setelah menunggu 8 hari tanpa kejelasan dan kekecewan yang menggunung kami kembali mendatangi kantor BPM-PTSP Kota Palembang, untuk menanyakan berkas perijinan tersebut sambil menunjukkan bukti bayar kepada CS.
Ternyata jawaban yang kami terima dari CS kembali membuat kami terperangah kecewa, CS menjelaskan ada masalah pada berkas kami, tanpa menjelaskan inti permasalahan kemudian kami disarankan untuk ke meja layanan pengaduan.
Di layanan meja pengaduan kamipun bertanya apa substansi permasalahan berkas perijinan kami, CS pengaduan mengatakan bahwa berkas masih di proses di Disperindagkop dan kami disarankan untuk ke Disperindagkop untk menemui Bapak Sintong.
Akhirnya dengan berat hati kami berinisiatif ke Disperindagkop menemui Bapak Sintong untuk mengklarifikasi, tetapi karena Bapak Sintong tidak ada kami ditemui oleh Bapak Suwandi Kasi PPSP Disperindagkop.
Pak Suwandi menjelaskan jika memang berkas telah ada di Disperindagkop maka prosesnya hanya akan memakan waktu 3 hari kerja sambil menunjukkan bukti buku surat masuk kepada kami dimana pada buku tersebut tidak ada catatan yang tercatat tentang berkas PT CIMS.
Berkas Surat perijinan yang masuk dan tercatat di disperindagkop kota palembang
Berkas Surat perijinan yang masuk dan tercatat di disperindagkop kota palembang
Ia pun menyarankan untuk menanyakan berkas tersebut kepada BPM-PTSP Kota Palembang.
Akhirnya kami menyambangi kembali meja pengaduan kantor BPM-PTSP Kota Palembang, disini kami dilayani langsung oleh koordinator Bapak Irfan Febrianza, SE, Ia pun menjelaskan bahwa berkas masih diproses tetapi tidak jelas diproses yang seperti apa?
Setelah kami desak iapun berkata bahwa ternyata berkas masih ada di kantor BPM-PTSP dan baru akan diserahkan ke disperindagkop untuk di proses pada saat itu juga dan ia tidak berani menjanjikan berapa lama berkas perijinan akan dapat diselesaikan. Irfan hanya menjelaskan terlambatnya proses perijinan karena terkendala pergantian pucuk pimpinan di BPM-PTSP kota Palembang.
Hormat Kami
PT CIMS