21 Maret 2023
  • Tentang Kami
  • Kebijakan & Privasi
  • Kategori Publikasi
  • Iklan
  • Login
Ruang Publik
Advertisement
  • Home
  • Aduan
    • Bansos
    • Dugaan Korupsi
    • Hambatan Usaha
    • Kelangkaan Barang
    • Kesewenangan
    • Pelayanan Buruk
    • Perampasan Hak
  • Kesra
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Ketenagakerjaan
    • Bencana Alam
  • Ekonomi & Bisnis
    • Industri & Perdagangan
    • Investasi & Permodalan
    • Kebijakan
    • Keuangan & Pengelolaan Aset
    • Pendapatan Daerah
    • Koperasi & UKM
  • Pelayanan Umum
    • Kependudukan & Catatan Sipil
    • Komunikasi & Informasi
    • Pajak & Perizinan
    • Perhubungan
  • Pembangunan
  • Ulasan Produk
Kirim Publikasi
No Result
View All Result
  • Home
  • Aduan
    • Bansos
    • Dugaan Korupsi
    • Hambatan Usaha
    • Kelangkaan Barang
    • Kesewenangan
    • Pelayanan Buruk
    • Perampasan Hak
  • Kesra
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Ketenagakerjaan
    • Bencana Alam
  • Ekonomi & Bisnis
    • Industri & Perdagangan
    • Investasi & Permodalan
    • Kebijakan
    • Keuangan & Pengelolaan Aset
    • Pendapatan Daerah
    • Koperasi & UKM
  • Pelayanan Umum
    • Kependudukan & Catatan Sipil
    • Komunikasi & Informasi
    • Pajak & Perizinan
    • Perhubungan
  • Pembangunan
  • Ulasan Produk
No Result
View All Result
Ruang Publik
No Result
View All Result
Home Aduan

Buruknya Pelayanan BPM-PTSP Palembang Sebagai Penyelenggara PTSP terbaik di Indonesia

Ruangpublik by Ruangpublik
Desember 20, 2020
in Aduan, Pelayanan Buruk, Pelayanan Umum
0 0
0
Buruknya Pelayanan BPM-PTSP Palembang Sebagai Penyelenggara PTSP terbaik di Indonesia

Walikota Palembang terima Investment Award sebagai sebagai Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) terbaik (Foto : sumsel.tribunnews)

0
SHARES
68
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

sumseltimes.com – Penghargaan yang seharusnya menjadi kebanggan dan cambuk bagi pemerintah kota Palembang untuk memberikan pelayanan yang lebih baik lagi bagi para pelaku usaha, ternyata hanyalah sekedar penghargaan simbolis semata.

Surat Pembaca

Belum genap satu bulan tepatnya Senin, 30 Mei 2016 BPM-PTSP Palembang yang diwakili oleh Walikota Palembang Hanojoyo memperoleh penghargaan Investment Award dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Pusat sebagai Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) terbaik untuk kategori penyelenggara PTSP terbaik tingkat kota se Indonesia.

Penghargaan yang seharusnya menjadi kebanggan dan cambuk bagi pemerintah kota Palembang untuk memberikan pelayanan yang lebih baik lagi bagi para pelaku usaha, ternyata hanyalah sekedar penghargaan simbolis semata.

IMG_20160616_134645
Suasana kantor pelayanan BPM-PTSP Palembang
Fakta yang terjadi dilapangan ternyata pelaku usaha yang mengajukan perijinan masih “dipimpong” sana-sini dan diminta biaya lebih dari tarif resmi pegurusan perijinan usaha jauh dari filosofis sebagai lembaga perijinan satu atap yang mengusung jargon “Mudah, Cepat, Transparan“.

Hal ini dirasakan sendiri oleh kami “PT CIMS” saat mencoba mengajukan perijinan usaha pararel (SIUP, Ijin Gangguan Ringan, TDP). Proses pengajuan perijinan dengan nomor 16/0803.3137.027.V.2016 yang dijanjikan dan sesuai SOP BPM-PTSP Kota Palembang selesai dalam tempo 15 hari kerja ternyata sampai saat ini sudah 30 hari kerja belum selesai juga. (Pengajuan Berkas lengkap tanggal 16 Mei 2016).

Berikut ini kronologis dan fakta yang kami alami sendiri pada saat mengajukan proses perijianan pararel di Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) kota Palembang, dimulai dari :

# Permohonan Awal Pengajuan Perijinan dan Surat Rekomendasi Camat

IJIN CAMAT IB I
Surat Rekomendasi Camat
Rabu tanggal 11 Mei 2016 Kami berinisiatif mengajukan permohonan perijinan pararel di kantor BPM-PTSP, setelah mengambil nomor antrian dan diberi penjelasan oleh Customer Service, kami diarahkan untuk membeli formulir pengajuan perijinan pararel di koperasi dan membuat surat rekomendasi dari Camat setempat (tempat lokasi usaha dijalankan).

Setelah membeli formulir di koperasi senilai Rp. 8000, tim kami bergerak ke kantor camat, Tetapi sampai di Kantor kecamatan, Pak Camat ternyata tidak ada di tempat terpaksa dengan berat hati berkas kami titipkan kepada staf pegawai kantor kecamatan.

Pegawai kecamatan sempat menanyakan apakah PBB tahun 2016 telah dibayarkan sebagai persyaratan membuat surat rekomendasi camat, kami pun menjawab bahwa PBB tahun ini telah dibayarkan. Sebelum meninggalkan berkas tim sempat bertanya apakah ada tarif untuk pengurusan surat rekomendasi, staf pegawai berkata tidak ada biaya yang dibebankan.

Keesokan harinya tepatnya kamis 12 Mei 2016, staf pegawai kecamatan mengabarkan bahwa surat rekomendasi telah selesai dan bisa diambil.

# Berkas Lengkap dan Pengajuan Perijinan Pararel di BPM-PTSP Kota Palembang

Surat Pengajuan perijinan di kantor BPM-PTSP Tanggal 16 Mei 2016
Surat Pengajuan perijinan di kantor BPM-PTSP Tanggal 16 Mei 2016
Senin, 16 Mei 2016, setelah semua persyaratan lengkap akhirnya tim mengajukan permohonan perijinan pararel ke kantor BPM-PTSP Palembang, sambil menunggu antrian tim kami sempat berbincang dengan beberapa orang yang mengajukan proses perijinan yang sama, ternyata ada fakta menarik yang ditemukan disini, beberapa orang sempat berkeluh kesah pada saat mengurus surat rekomendasi di kecamatan mereka dikenai tarif tertentu oleh oknum kantor kecamatan masing-masing yang besarnya bervariasi bahkan lebih mahal dari tarif perijinan resmi di kantor BPM-PTSP Palembang.

Setelah mendapatkan giliran, tim kemudian dilayani oleh Customer Service dan menyerahkan berkas perijinan pararel lengkap. CS kemudian menjelaskan bahwa proses perijinan pararel ini memakan waktu 15 hari kerja (Sesuai dengan gambar disamping).

Kemudian tim kami bertanya kenapa berkas perijinan pararel lebih lama dari perijinan biasa yang hanya 7 hari, CS tersebut menjelaskan bahwa untuk ijin pararel dan usaha menengah dengan modal diatas 500 juta rupiah itu mesti melalui validasi oleh tim Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) kota Palembang. Tetapi sebelumnya tim dari BKPMD Kota akan mensurvei lokasi terlebih dahulu dan jelas CS tersebut

Kemudian kembali tim kami bertanya, jika berkas telah selesai apakah akan dikonfirmasi atau mesti kami yang datang untuk mengetahui berkas tersebut telah selesai, CS pun menjelaskan bahwa BPM-PTSP yang akan mengkonfirmasi jika berkas telah selesai.

Tepatnya hari jumat tanggal 20 Mei 2016 tim dari BKPMD mengabari untuk mensurvei lokasi, karena kami berhalangan di hari tersebut kami kabarkan untuk hari senin saja mensurvei lokasi kepada tim BKPMD.

Setelah menunggu lebih dari 3 minggu tanpa konfirmasi dari pihak BPM-PTSP Tim akhirnya berinisiatif menanyakan langsung ke kantor BPM-PTSP kota palembang tepatnya tanggal 8 Juni 2016, kembali tim kami dibuat terperangah dan menelan kekecewaan, ternyata berkas telah selesai dan konfirmasi kepada kami tidak ada.

Setelah menghadap CS kembali untuk pengambilan berkas kami disarankan untuk membayar terlebih dahulu biaya perijinan resmi di kantor kas Bank Sumsel Babel.

Biaya resmi perijinan pun kami bayar dan bukti transfer kami tunjukkan kepada CS tersebut sambil berharap berkas bisa diambil, ternyata disini kami mesti mengalami kekecewaan kembali, karena setelah perijinan resmi dibayar berkas baru akan diantarkan untuk divalidasi oleh DISPERINDAGKOP Kota Palembang. ( Fakta 3 minggu ternyata proses perijinan belum selesai dari SOP yang 15 hari ). Dan CS pun menjelaskan proses waktunya memakan waktu 7 hari kerja.

# Pengambilan Berkas Perijinan Pararel

Bukti Slip Pelunasan tanggal 8 Juni 2016
Bukti Slip Pelunasan tanggal 8 Juni 2016
Kamis 16 Juni 2016, setelah menunggu 8 hari tanpa kejelasan dan kekecewan yang menggunung kami kembali mendatangi kantor BPM-PTSP Kota Palembang, untuk menanyakan berkas perijinan tersebut sambil menunjukkan bukti bayar kepada CS.

Ternyata jawaban yang kami terima dari CS kembali membuat kami terperangah kecewa, CS menjelaskan ada masalah pada berkas kami, tanpa menjelaskan inti permasalahan kemudian kami disarankan untuk ke meja layanan pengaduan.

Di layanan meja pengaduan kamipun bertanya apa substansi permasalahan berkas perijinan kami, CS pengaduan mengatakan bahwa berkas masih di proses di Disperindagkop dan kami disarankan untuk ke Disperindagkop untk menemui Bapak Sintong.

Akhirnya dengan berat hati kami berinisiatif ke Disperindagkop menemui Bapak Sintong untuk mengklarifikasi, tetapi karena Bapak Sintong tidak ada kami ditemui oleh Bapak Suwandi Kasi PPSP Disperindagkop.

Pak Suwandi menjelaskan jika memang berkas telah ada di Disperindagkop maka prosesnya hanya akan memakan waktu 3 hari kerja sambil menunjukkan bukti buku surat masuk kepada kami dimana pada buku tersebut tidak ada catatan yang tercatat tentang berkas PT CIMS.

Berkas Surat perijinan yang masuk dan tercatat di disperindagkop kota palembang
Berkas Surat perijinan yang masuk dan tercatat di disperindagkop kota palembang
Ia pun menyarankan untuk menanyakan berkas tersebut kepada BPM-PTSP Kota Palembang.

Akhirnya kami menyambangi kembali meja pengaduan kantor BPM-PTSP Kota Palembang, disini kami dilayani langsung oleh koordinator Bapak Irfan Febrianza, SE, Ia pun menjelaskan bahwa berkas masih diproses tetapi tidak jelas diproses yang seperti apa?

Setelah kami desak iapun berkata bahwa ternyata berkas masih ada di kantor BPM-PTSP dan baru akan diserahkan ke disperindagkop untuk di proses pada saat itu juga dan ia tidak berani menjanjikan berapa lama berkas perijinan akan dapat diselesaikan. Irfan hanya menjelaskan terlambatnya proses perijinan karena terkendala pergantian pucuk pimpinan di BPM-PTSP kota Palembang.

Hormat Kami

PT CIMS

Tags: pelayanan penanaman modalpelayanan umum yang buruk
Previous Post

Aiptu Agus Dwi Santoso (Mbah Agus) Polisi Jujur yang Mengabdi demi Akherat

Next Post

Menteri Perhubungan Beri Penghargaan Pelayanan Publik Terbaik

Ruangpublik

Ruangpublik

Next Post
Menteri Perhubungan Beri Penghargaan Pelayanan Publik Terbaik

Menteri Perhubungan Beri Penghargaan Pelayanan Publik Terbaik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Topik Hangat

  • Pro Kontra Vaksinasi COVID-19
  • Tragedi Sriwijaya Air SJ-182
  • Jembatan Bambu Senilai 200 juta di Ponorogo
catalogue.id catalogue.id
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Dugaan Mal Praktek Demokrasi yang Merusak Keindahan Desa Pererenan Bali

Maret 22, 2021

Dr. Tifa Siap Dipecat Bahkan Ditodong Pistol, Menolak Vaksin selain Vaksin Merah Putih

Januari 17, 2021
Jembatan Bambu Senilai 200 juta di Ponorogo

Jembatan Bambu Senilai 200 juta di Ponorogo

Januari 5, 2021
Tanggapan Atas Dugaan Penyelewengan Proyek Jembatan Bambu Rp. 200 juta di Ponorogo

Tanggapan Atas Dugaan Penyelewengan Proyek Jembatan Bambu Rp. 200 juta di Ponorogo

Desember 22, 2020

Dugaan Mal Praktek Demokrasi yang Merusak Keindahan Desa Pererenan Bali

1
Barang Impor Bisa Dipajakin Tinggi, Asal Jangan jadi Harley & Rubicon Lagi

Barang Impor Bisa Dipajakin Tinggi, Asal Jangan jadi Harley & Rubicon Lagi

0
Buruknya Pelayanan BPM-PTSP Palembang Sebagai Penyelenggara PTSP terbaik di Indonesia

Buruknya Pelayanan BPM-PTSP Palembang Sebagai Penyelenggara PTSP terbaik di Indonesia

0
Menteri Perhubungan Beri Penghargaan Pelayanan Publik Terbaik

Menteri Perhubungan Beri Penghargaan Pelayanan Publik Terbaik

0
Barang Impor Bisa Dipajakin Tinggi, Asal Jangan jadi Harley & Rubicon Lagi

Barang Impor Bisa Dipajakin Tinggi, Asal Jangan jadi Harley & Rubicon Lagi

Maret 18, 2023
8 Permasalahan Pelik yang sedang dihadapi Bali

8 Permasalahan Pelik yang sedang dihadapi Bali

Maret 16, 2023

Bukan HOAX Ini Lho Alasan Ilmiah Orang Tidak Mau Divaksin

Juli 18, 2021

Dugaan Mal Praktek Demokrasi yang Merusak Keindahan Desa Pererenan Bali

Maret 22, 2021

Recent News

Barang Impor Bisa Dipajakin Tinggi, Asal Jangan jadi Harley & Rubicon Lagi

Barang Impor Bisa Dipajakin Tinggi, Asal Jangan jadi Harley & Rubicon Lagi

Maret 18, 2023
8 Permasalahan Pelik yang sedang dihadapi Bali

8 Permasalahan Pelik yang sedang dihadapi Bali

Maret 16, 2023

Bukan HOAX Ini Lho Alasan Ilmiah Orang Tidak Mau Divaksin

Juli 18, 2021

Dugaan Mal Praktek Demokrasi yang Merusak Keindahan Desa Pererenan Bali

Maret 22, 2021
Ruang Publik | Media Publikasi & Interaksi Publik

Media publikasi & interaksi publik pertama di Indonesia. Ruangpublik netral dan tidak memihak kepada pihak manapun. Pemberitaan langsung melibatkan publik dan narasumber yang berkompeten.

Kontak Redaksi:
redaksi[at]ruangpublik.com

Follow Us

Kategori Publikasi

  • Aduan
  • Aparatur Negara
  • Bencana Alam
  • Desa & Perbatasan
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Industri & Perdagangan
  • Inspiratif
  • Internasional
  • Isu Utama
  • Kebijakan
  • Kecelakaan Transportasi
  • Kelangkaan Barang
  • Kesehatan
  • Kesewenangan
  • Kesra
  • Keuangan & Pengelolaan Aset
  • Koperasi & UKM
  • Lingkungan
  • Opini
  • Ormas
  • Pajak & Perizinan
  • Pariwisata
  • Pelayanan Buruk
  • Pelayanan Umum
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Perhubungan
  • Perilaku Dagang
  • Pertanian
  • Politik
  • Potensi & Sumberdaya
  • Sosial Kemasyarakatan
  • Tanggapan
  • Topik Utama
  • Tragedi
  • Ulasan Produk

Terbaru

Barang Impor Bisa Dipajakin Tinggi, Asal Jangan jadi Harley & Rubicon Lagi

Barang Impor Bisa Dipajakin Tinggi, Asal Jangan jadi Harley & Rubicon Lagi

Maret 18, 2023
8 Permasalahan Pelik yang sedang dihadapi Bali

8 Permasalahan Pelik yang sedang dihadapi Bali

Maret 16, 2023
  • Tentang Kami
  • Kebijakan & Privasi
  • Kategori Publikasi
  • Iklan

© 2020 Ruangpublik - Powered by Konsultan Online.

No Result
View All Result
  • Home
  • Aduan
    • Bansos
    • Dugaan Korupsi
    • Hambatan Usaha
    • Kelangkaan Barang
    • Kesewenangan
    • Pelayanan Buruk
    • Perampasan Hak
  • Kesra
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Ketenagakerjaan
    • Bencana Alam
  • Ekonomi & Bisnis
    • Industri & Perdagangan
    • Investasi & Permodalan
    • Kebijakan
    • Keuangan & Pengelolaan Aset
    • Pendapatan Daerah
    • Koperasi & UKM
  • Pelayanan Umum
    • Kependudukan & Catatan Sipil
    • Komunikasi & Informasi
    • Pajak & Perizinan
    • Perhubungan
  • Pembangunan
  • Ulasan Produk

© 2020 Ruangpublik - Powered by Konsultan Online.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Menu Title
  • Tentang Kami
  • Kebijakan & Privasi
  • Kategori Publikasi
  • Iklan