Ruangpublik.com (30/1/2021) – Saat ini sedang ramai dibicarakan di ruang publik tentang Dinar / Dirham yang digunakan sebagai alat tukar pembayaran di pasar Muamalah. Pasar Muamalah ini berlokasi di Beji Depok JAwa Barat. Pasar Muamalah beroperasi setiap Minggu per dua pekan sekali di Jalan Raya Tanah Baru, Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Beji, Kota Depok.
Adalah Lurah Tanah Baru, Kota Depok Zakky Fauzan yang melaporkan keberadaan Pasar Muamalah yang diduga bertransaksi menggunakan koin dinar dan dirham kepada pihak kecamatan Beji dan Satpol PP Kota Depok.
Sementera Bank Indonesia (BI) menegaskan setiap orang yang tidak menggunakan rupiah dalam bertransaksi dapat dijatuhi sanksi pidana kurungan atau penjara paling lama satu tahun. Selain itu, orang tersebut dibebankan denda maksimal Rp200 juta.
Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono menuturkan ketentuan itu tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Ia menuturkan Pasal 21 UU tentang Mata Uang menyebutkan rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang, dan transaksi keuangan lainnya.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, Dinar dan Dirham ini adalah pemberian sebagai infak oleh tokoh di daerah tersebut. Selanjutnya Dinar dan Dirham ini bisa ditukarkan dengan berbagai produk yang ada di pasar Mualamah.
Pada prakteknya, pertukaran ini tidak jauh berbeda dengan penggunaan voucher belanja yang sudah umum digunakan oleh masyarakat. Nilai voucher ini pun tidak terganggu dengan fluktuasi nilai tukar mata uang. Kelebihan lain tidak ada masa kadaluarsanya.
Ide voucher belanja menggunakan Dinar / Dirham ini patut diapresiasi karena bisa menjadi inspirasi bagi Pemerintah dalam menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat. Perlu adanya penelitian lebih kanjut apakah hal ini bisa menekan praktek korupsi dalam penyaluran bantuan sosial. Pemerintah bisa mencetak voucher khusus ini, menyebarkannya ke masyarakat dan menyediakan produk serta tempat penukarannya bagi masyarakat di beberapa daerah sebagai tempat ujicoba.
WA