21 Maret 2023
  • Tentang Kami
  • Kebijakan & Privasi
  • Kategori Publikasi
  • Iklan
  • Login
Ruang Publik
Advertisement
  • Home
  • Aduan
    • Bansos
    • Dugaan Korupsi
    • Hambatan Usaha
    • Kelangkaan Barang
    • Kesewenangan
    • Pelayanan Buruk
    • Perampasan Hak
  • Kesra
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Ketenagakerjaan
    • Bencana Alam
  • Ekonomi & Bisnis
    • Industri & Perdagangan
    • Investasi & Permodalan
    • Kebijakan
    • Keuangan & Pengelolaan Aset
    • Pendapatan Daerah
    • Koperasi & UKM
  • Pelayanan Umum
    • Kependudukan & Catatan Sipil
    • Komunikasi & Informasi
    • Pajak & Perizinan
    • Perhubungan
  • Pembangunan
  • Ulasan Produk
Kirim Publikasi
No Result
View All Result
  • Home
  • Aduan
    • Bansos
    • Dugaan Korupsi
    • Hambatan Usaha
    • Kelangkaan Barang
    • Kesewenangan
    • Pelayanan Buruk
    • Perampasan Hak
  • Kesra
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Ketenagakerjaan
    • Bencana Alam
  • Ekonomi & Bisnis
    • Industri & Perdagangan
    • Investasi & Permodalan
    • Kebijakan
    • Keuangan & Pengelolaan Aset
    • Pendapatan Daerah
    • Koperasi & UKM
  • Pelayanan Umum
    • Kependudukan & Catatan Sipil
    • Komunikasi & Informasi
    • Pajak & Perizinan
    • Perhubungan
  • Pembangunan
  • Ulasan Produk
No Result
View All Result
Ruang Publik
No Result
View All Result
Home Ekonomi & Bisnis

Penggunaan Dinar / Dirham sebagai Alat Pembayaran, Layaknya Voucher Belanja

Alat Pertukaran Dagang Baru yang Lebih Baik dari Voucher Belanja

W. Adhitya by W. Adhitya
Januari 30, 2021
in Ekonomi & Bisnis, Inspiratif, Keuangan & Pengelolaan Aset, Topik Utama
0 0
0
Penggunaan Dinar / Dirham sebagai Alat Pembayaran, Layaknya Voucher Belanja
0
SHARES
208
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Ruangpublik.com (30/1/2021) – Saat ini sedang ramai dibicarakan di ruang publik tentang Dinar / Dirham yang digunakan sebagai alat tukar pembayaran di pasar Muamalah. Pasar Muamalah ini berlokasi di Beji Depok JAwa Barat. Pasar Muamalah beroperasi setiap Minggu per dua pekan sekali di Jalan Raya Tanah Baru, Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Beji, Kota Depok.

Adalah Lurah Tanah Baru, Kota Depok Zakky Fauzan yang melaporkan keberadaan Pasar Muamalah yang diduga bertransaksi menggunakan koin dinar dan dirham kepada pihak kecamatan Beji dan Satpol PP Kota Depok.

Sementera Bank Indonesia (BI) menegaskan setiap orang yang tidak menggunakan rupiah dalam bertransaksi dapat dijatuhi sanksi pidana kurungan atau penjara paling lama satu tahun. Selain itu, orang tersebut dibebankan denda maksimal Rp200 juta.

Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono menuturkan ketentuan itu tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Ia menuturkan Pasal 21 UU tentang Mata Uang menyebutkan rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang, dan transaksi keuangan lainnya.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, Dinar dan Dirham ini adalah pemberian sebagai infak oleh tokoh di daerah tersebut. Selanjutnya Dinar dan Dirham ini bisa ditukarkan dengan berbagai produk yang ada di pasar Mualamah.

Pada prakteknya, pertukaran ini tidak jauh berbeda dengan penggunaan voucher belanja yang sudah umum digunakan oleh masyarakat. Nilai voucher ini pun tidak terganggu dengan fluktuasi nilai tukar mata uang. Kelebihan lain tidak ada masa kadaluarsanya.

Ide voucher belanja menggunakan Dinar / Dirham ini patut diapresiasi karena bisa menjadi inspirasi bagi Pemerintah dalam menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat. Perlu adanya penelitian lebih kanjut apakah hal ini bisa menekan praktek korupsi dalam penyaluran bantuan sosial. Pemerintah bisa mencetak voucher khusus ini, menyebarkannya ke masyarakat dan menyediakan produk serta tempat penukarannya bagi masyarakat di beberapa daerah sebagai tempat ujicoba.

WA

Tags: dinardirhamvoucher belanja
Previous Post

Profesor Biologi Molekular: BCL Mampu Tangkal Covid Tanpa Polemik

Next Post

Pandemi Berakhir Setelah Mindset Pemerintah dan Kita Semua Berubah

W. Adhitya

W. Adhitya

Next Post

Pandemi Berakhir Setelah Mindset Pemerintah dan Kita Semua Berubah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Topik Hangat

  • Pro Kontra Vaksinasi COVID-19
  • Tragedi Sriwijaya Air SJ-182
  • Jembatan Bambu Senilai 200 juta di Ponorogo
catalogue.id catalogue.id
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Dugaan Mal Praktek Demokrasi yang Merusak Keindahan Desa Pererenan Bali

Maret 22, 2021

Dr. Tifa Siap Dipecat Bahkan Ditodong Pistol, Menolak Vaksin selain Vaksin Merah Putih

Januari 17, 2021
Jembatan Bambu Senilai 200 juta di Ponorogo

Jembatan Bambu Senilai 200 juta di Ponorogo

Januari 5, 2021
Tanggapan Atas Dugaan Penyelewengan Proyek Jembatan Bambu Rp. 200 juta di Ponorogo

Tanggapan Atas Dugaan Penyelewengan Proyek Jembatan Bambu Rp. 200 juta di Ponorogo

Desember 22, 2020

Dugaan Mal Praktek Demokrasi yang Merusak Keindahan Desa Pererenan Bali

1
Barang Impor Bisa Dipajakin Tinggi, Asal Jangan jadi Harley & Rubicon Lagi

Barang Impor Bisa Dipajakin Tinggi, Asal Jangan jadi Harley & Rubicon Lagi

0
Buruknya Pelayanan BPM-PTSP Palembang Sebagai Penyelenggara PTSP terbaik di Indonesia

Buruknya Pelayanan BPM-PTSP Palembang Sebagai Penyelenggara PTSP terbaik di Indonesia

0
Menteri Perhubungan Beri Penghargaan Pelayanan Publik Terbaik

Menteri Perhubungan Beri Penghargaan Pelayanan Publik Terbaik

0
Barang Impor Bisa Dipajakin Tinggi, Asal Jangan jadi Harley & Rubicon Lagi

Barang Impor Bisa Dipajakin Tinggi, Asal Jangan jadi Harley & Rubicon Lagi

Maret 18, 2023
8 Permasalahan Pelik yang sedang dihadapi Bali

8 Permasalahan Pelik yang sedang dihadapi Bali

Maret 16, 2023

Bukan HOAX Ini Lho Alasan Ilmiah Orang Tidak Mau Divaksin

Juli 18, 2021

Dugaan Mal Praktek Demokrasi yang Merusak Keindahan Desa Pererenan Bali

Maret 22, 2021

Recent News

Barang Impor Bisa Dipajakin Tinggi, Asal Jangan jadi Harley & Rubicon Lagi

Barang Impor Bisa Dipajakin Tinggi, Asal Jangan jadi Harley & Rubicon Lagi

Maret 18, 2023
8 Permasalahan Pelik yang sedang dihadapi Bali

8 Permasalahan Pelik yang sedang dihadapi Bali

Maret 16, 2023

Bukan HOAX Ini Lho Alasan Ilmiah Orang Tidak Mau Divaksin

Juli 18, 2021

Dugaan Mal Praktek Demokrasi yang Merusak Keindahan Desa Pererenan Bali

Maret 22, 2021
Ruang Publik | Media Publikasi & Interaksi Publik

Media publikasi & interaksi publik pertama di Indonesia. Ruangpublik netral dan tidak memihak kepada pihak manapun. Pemberitaan langsung melibatkan publik dan narasumber yang berkompeten.

Kontak Redaksi:
redaksi[at]ruangpublik.com

Follow Us

Kategori Publikasi

  • Aduan
  • Aparatur Negara
  • Bencana Alam
  • Desa & Perbatasan
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Industri & Perdagangan
  • Inspiratif
  • Internasional
  • Isu Utama
  • Kebijakan
  • Kecelakaan Transportasi
  • Kelangkaan Barang
  • Kesehatan
  • Kesewenangan
  • Kesra
  • Keuangan & Pengelolaan Aset
  • Koperasi & UKM
  • Lingkungan
  • Opini
  • Ormas
  • Pajak & Perizinan
  • Pariwisata
  • Pelayanan Buruk
  • Pelayanan Umum
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Perhubungan
  • Perilaku Dagang
  • Pertanian
  • Politik
  • Potensi & Sumberdaya
  • Sosial Kemasyarakatan
  • Tanggapan
  • Topik Utama
  • Tragedi
  • Ulasan Produk

Terbaru

Barang Impor Bisa Dipajakin Tinggi, Asal Jangan jadi Harley & Rubicon Lagi

Barang Impor Bisa Dipajakin Tinggi, Asal Jangan jadi Harley & Rubicon Lagi

Maret 18, 2023
8 Permasalahan Pelik yang sedang dihadapi Bali

8 Permasalahan Pelik yang sedang dihadapi Bali

Maret 16, 2023
  • Tentang Kami
  • Kebijakan & Privasi
  • Kategori Publikasi
  • Iklan

© 2020 Ruangpublik - Powered by Konsultan Online.

No Result
View All Result
  • Home
  • Aduan
    • Bansos
    • Dugaan Korupsi
    • Hambatan Usaha
    • Kelangkaan Barang
    • Kesewenangan
    • Pelayanan Buruk
    • Perampasan Hak
  • Kesra
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Ketenagakerjaan
    • Bencana Alam
  • Ekonomi & Bisnis
    • Industri & Perdagangan
    • Investasi & Permodalan
    • Kebijakan
    • Keuangan & Pengelolaan Aset
    • Pendapatan Daerah
    • Koperasi & UKM
  • Pelayanan Umum
    • Kependudukan & Catatan Sipil
    • Komunikasi & Informasi
    • Pajak & Perizinan
    • Perhubungan
  • Pembangunan
  • Ulasan Produk

© 2020 Ruangpublik - Powered by Konsultan Online.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Menu Title
  • Tentang Kami
  • Kebijakan & Privasi
  • Kategori Publikasi
  • Iklan