Redaksi Ruangpublik telah menerima laporan dari masyarakat berkaitan dengan ruwetnya pengurusan tanah di BPN (Badan Pertanahan Nasional –red) Kab Badung, Bali.
Berawal di tahun 2017, Made Subawa, Wayan Artawan dan Kenil mengurus tanah warisan milik orang tuanya. Sertifikat tanah yang tadinya satu itu dipecah menjadi 3 sertifikat sesuai dengan hak warisnya masing-masing.
Dalam perjalanan waktu, ternyata hanya satu sertifikat yang selesai lebih dulu di tahun 2017 atas nama Kenil. Sedangkan dua lainnya hingga tahun 2020 tidak kunjung selesai. Berbagai upaya telah dilakukan dalam kurun waktu tiga tahun terkahir ini, namun hasilnya pun nihil. Hal ini sangat membingungkan bagi Made Subawa dan Wayan Artawan karena tidak ada kejelasan yang pasti dari kantor BPN Kab. Badung (tempat pengurusan sertifikat tersebut) terkait keterlambatan pengurusan sertifikat tersebut.
Kasus ini telah dikonfirmasi oleh Tajuddin Ala & Wayan Sudarsana dari LPPN RI yang membantu penelusuran kasus tersebut. Tanggal 11 November 2020, pemohon telah meminta kejelasan dari BPN Kab. Badung. Saat itu diterima oleh staf yang memang mengetahui proses pengurusan dokumen dari dua pemohon tersebut.
Penjelasan yang mengejutkan didapatkan dari staf tersebut, “yang mengurus surat surat bapak Made Subawa dan Wayan Artawan adalah tim relawan kami pada saat itu, surat surat tersebut pun tercecer dan hingga saat ini sedang dicari berkasnya dan belum selesai, ada kemungkin an harus diurus dari awal atau didaftar ulang kembali” begitu ucapan dari staf yang tidak mau disebutkan namanya.
Sementara pemohon tidak memiliki bukti tanda terima dokumen, dikarenakan pada saat pengurusan surat surat tsb ( PTSL ) dilakukan kolektif pembuatanya di Br. Tanggayuda desa Bongkasa kec. Abiansemal.
Keesokan harinya, tanggal 12 November 2020 pemohon didampingi oleh team dari LPPN RI kembali mendatangi kantor BPN Kab. Badung dan menemui staf yang di hari sebelumnya telah memberikan penjelasan yang tidak jelas itu.
Sayangnya, team mendapatkan perlakuan dingin dari staf bersangkutan. Pada awal pertemuan, Tajuddin Ala & Wayan Sudarsana belum meperkenalkan diri dari lembaga yang menaunginya dan menunjukkan surat tugas yang masih berlaku.
Akhirnya, karena tidak kunjung mendapatkan penjelasan dari pihak yang berwenang malah dibiarkan menunggu berjam-jam, Tajuddin Ala & Wayan Sudarsana menunjukkan surat tugasnyadan kartu identitas sebagai team dari Lembaga Pemantau Penyelenggaraan Negara dan minta dipertemukan dengan kepala kantor BPN Kab. Badung. Pada saat itu pejabat bersangkutan tidak ada di tempat, team diarahkan untuk bertemu dengan kepala TU, Kuncoro. Pemohon menyampaikan semua keluh kesah yang dihadapi selama bertahun-tahun.
Pertemuan singkat tersebut membuahkan hasil. Dalam waktu beberapa jam sertifikat yang tidak pernah selesai diurus selama bertahun-tahun tersebut akhirnya selesai. Apakah benar dugaan masyarakat selama ini yang meyakini masih banyak praktek pungli dan kesewenangan aparat di kantor BPN Kab. Badung hingga hari ini?
Reporter: Tajuddin Ala & Wayan Sudarsana
Jika ada temuan dan keluhan terkait pelayanan publik dapat mengirimkan aduan dilengkapi dengan foto identitas dan bukti terkait ditujukan kepada Redaksi Ruangpublik, dengan alamat email: redaksi@ruangpublik.com.