21 Maret 2023
  • Tentang Kami
  • Kebijakan & Privasi
  • Kategori Publikasi
  • Iklan
  • Login
Ruang Publik
Advertisement
  • Home
  • Aduan
    • Bansos
    • Dugaan Korupsi
    • Hambatan Usaha
    • Kelangkaan Barang
    • Kesewenangan
    • Pelayanan Buruk
    • Perampasan Hak
  • Kesra
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Ketenagakerjaan
    • Bencana Alam
  • Ekonomi & Bisnis
    • Industri & Perdagangan
    • Investasi & Permodalan
    • Kebijakan
    • Keuangan & Pengelolaan Aset
    • Pendapatan Daerah
    • Koperasi & UKM
  • Pelayanan Umum
    • Kependudukan & Catatan Sipil
    • Komunikasi & Informasi
    • Pajak & Perizinan
    • Perhubungan
  • Pembangunan
  • Ulasan Produk
Kirim Publikasi
No Result
View All Result
  • Home
  • Aduan
    • Bansos
    • Dugaan Korupsi
    • Hambatan Usaha
    • Kelangkaan Barang
    • Kesewenangan
    • Pelayanan Buruk
    • Perampasan Hak
  • Kesra
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Ketenagakerjaan
    • Bencana Alam
  • Ekonomi & Bisnis
    • Industri & Perdagangan
    • Investasi & Permodalan
    • Kebijakan
    • Keuangan & Pengelolaan Aset
    • Pendapatan Daerah
    • Koperasi & UKM
  • Pelayanan Umum
    • Kependudukan & Catatan Sipil
    • Komunikasi & Informasi
    • Pajak & Perizinan
    • Perhubungan
  • Pembangunan
  • Ulasan Produk
No Result
View All Result
Ruang Publik
No Result
View All Result
Home Aduan

Ruwetnya Pengurusan Tanah di BPN Kab. Badung Bali Ternyata Bukan Mitos!

Reformasi Pertanahan Hanya Sebuah Retorika Kepentingan Sesaat

Ruangpublik by Ruangpublik
Januari 6, 2021
in Aduan, Kesewenangan, Pelayanan Buruk, Topik Utama
0 0
0
Ruwetnya Pengurusan Tanah di BPN Kab. Badung Bali Ternyata Bukan Mitos!
0
SHARES
130
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Redaksi Ruangpublik telah menerima laporan dari masyarakat berkaitan dengan ruwetnya pengurusan tanah di BPN (Badan Pertanahan Nasional –red) Kab Badung, Bali.

Berawal di tahun 2017, Made Subawa, Wayan Artawan dan Kenil mengurus tanah warisan milik orang tuanya. Sertifikat tanah yang tadinya satu itu dipecah menjadi 3 sertifikat sesuai dengan hak warisnya masing-masing.

Dalam perjalanan waktu, ternyata hanya satu sertifikat yang selesai lebih dulu di tahun 2017 atas nama Kenil.  Sedangkan dua lainnya hingga tahun 2020 tidak kunjung selesai.  Berbagai upaya telah dilakukan dalam kurun waktu tiga tahun terkahir ini, namun hasilnya pun nihil. Hal ini sangat membingungkan bagi Made Subawa dan Wayan Artawan karena tidak ada kejelasan yang pasti dari kantor BPN Kab. Badung (tempat pengurusan sertifikat tersebut) terkait keterlambatan pengurusan sertifikat tersebut.

Kasus ini telah dikonfirmasi oleh Tajuddin Ala & Wayan Sudarsana dari LPPN RI yang membantu penelusuran kasus tersebut. Tanggal 11 November 2020, pemohon telah meminta kejelasan dari BPN Kab. Badung.  Saat itu diterima oleh staf yang memang mengetahui proses pengurusan dokumen dari dua pemohon tersebut.

Penjelasan yang mengejutkan didapatkan dari staf tersebut, “yang mengurus surat surat bapak Made Subawa dan Wayan Artawan  adalah tim relawan kami pada saat itu, surat surat tersebut pun tercecer dan hingga saat ini sedang dicari berkasnya dan belum  selesai, ada kemungkin an harus diurus dari awal atau didaftar ulang kembali” begitu ucapan dari staf yang tidak mau disebutkan namanya.

Sementara pemohon tidak memiliki bukti tanda terima dokumen, dikarenakan pada saat pengurusan surat surat tsb ( PTSL ) dilakukan kolektif pembuatanya  di  Br. Tanggayuda  desa Bongkasa kec. Abiansemal.

Keesokan harinya, tanggal 12 November 2020 pemohon didampingi oleh team dari LPPN RI kembali mendatangi kantor BPN Kab. Badung dan menemui staf yang di hari sebelumnya telah memberikan penjelasan yang tidak jelas itu.

Sayangnya, team mendapatkan perlakuan dingin dari staf bersangkutan. Pada awal pertemuan, Tajuddin Ala & Wayan Sudarsana belum meperkenalkan diri dari lembaga yang menaunginya dan menunjukkan surat tugas yang masih berlaku.

Akhirnya, karena tidak kunjung mendapatkan penjelasan dari pihak yang berwenang malah dibiarkan menunggu berjam-jam, Tajuddin Ala & Wayan Sudarsana menunjukkan surat tugasnyadan kartu identitas sebagai team dari Lembaga Pemantau Penyelenggaraan Negara dan minta dipertemukan dengan kepala kantor BPN Kab. Badung. Pada saat itu pejabat bersangkutan tidak ada di tempat, team diarahkan untuk bertemu dengan kepala TU, Kuncoro. Pemohon menyampaikan semua keluh kesah yang dihadapi selama bertahun-tahun.

Pertemuan singkat tersebut membuahkan hasil. Dalam waktu beberapa jam sertifikat yang tidak pernah selesai diurus selama bertahun-tahun tersebut akhirnya selesai. Apakah benar dugaan masyarakat selama ini yang meyakini masih banyak praktek pungli dan kesewenangan aparat di kantor BPN Kab. Badung hingga hari ini?

Reporter: Tajuddin Ala & Wayan Sudarsana

Jika ada temuan dan keluhan terkait pelayanan publik dapat mengirimkan aduan dilengkapi dengan foto identitas dan bukti terkait ditujukan kepada Redaksi Ruangpublik, dengan alamat email: redaksi@ruangpublik.com.

Tags: bpn
Previous Post

Tidak Wajib Rapid Test Antigen bagi Pengguna Mobil Pribadi

Next Post

Rusaknya Moral di Tengah Naiknya Kekuatiran Merebaknya Kembali Covid 19

Ruangpublik

Ruangpublik

Next Post

Rusaknya Moral di Tengah Naiknya Kekuatiran Merebaknya Kembali Covid 19

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Topik Hangat

  • Pro Kontra Vaksinasi COVID-19
  • Tragedi Sriwijaya Air SJ-182
  • Jembatan Bambu Senilai 200 juta di Ponorogo
catalogue.id catalogue.id
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Dugaan Mal Praktek Demokrasi yang Merusak Keindahan Desa Pererenan Bali

Maret 22, 2021

Dr. Tifa Siap Dipecat Bahkan Ditodong Pistol, Menolak Vaksin selain Vaksin Merah Putih

Januari 17, 2021
Jembatan Bambu Senilai 200 juta di Ponorogo

Jembatan Bambu Senilai 200 juta di Ponorogo

Januari 5, 2021
Tanggapan Atas Dugaan Penyelewengan Proyek Jembatan Bambu Rp. 200 juta di Ponorogo

Tanggapan Atas Dugaan Penyelewengan Proyek Jembatan Bambu Rp. 200 juta di Ponorogo

Desember 22, 2020

Dugaan Mal Praktek Demokrasi yang Merusak Keindahan Desa Pererenan Bali

1
Barang Impor Bisa Dipajakin Tinggi, Asal Jangan jadi Harley & Rubicon Lagi

Barang Impor Bisa Dipajakin Tinggi, Asal Jangan jadi Harley & Rubicon Lagi

0
Buruknya Pelayanan BPM-PTSP Palembang Sebagai Penyelenggara PTSP terbaik di Indonesia

Buruknya Pelayanan BPM-PTSP Palembang Sebagai Penyelenggara PTSP terbaik di Indonesia

0
Menteri Perhubungan Beri Penghargaan Pelayanan Publik Terbaik

Menteri Perhubungan Beri Penghargaan Pelayanan Publik Terbaik

0
Barang Impor Bisa Dipajakin Tinggi, Asal Jangan jadi Harley & Rubicon Lagi

Barang Impor Bisa Dipajakin Tinggi, Asal Jangan jadi Harley & Rubicon Lagi

Maret 18, 2023
8 Permasalahan Pelik yang sedang dihadapi Bali

8 Permasalahan Pelik yang sedang dihadapi Bali

Maret 16, 2023

Bukan HOAX Ini Lho Alasan Ilmiah Orang Tidak Mau Divaksin

Juli 18, 2021

Dugaan Mal Praktek Demokrasi yang Merusak Keindahan Desa Pererenan Bali

Maret 22, 2021

Recent News

Barang Impor Bisa Dipajakin Tinggi, Asal Jangan jadi Harley & Rubicon Lagi

Barang Impor Bisa Dipajakin Tinggi, Asal Jangan jadi Harley & Rubicon Lagi

Maret 18, 2023
8 Permasalahan Pelik yang sedang dihadapi Bali

8 Permasalahan Pelik yang sedang dihadapi Bali

Maret 16, 2023

Bukan HOAX Ini Lho Alasan Ilmiah Orang Tidak Mau Divaksin

Juli 18, 2021

Dugaan Mal Praktek Demokrasi yang Merusak Keindahan Desa Pererenan Bali

Maret 22, 2021
Ruang Publik | Media Publikasi & Interaksi Publik

Media publikasi & interaksi publik pertama di Indonesia. Ruangpublik netral dan tidak memihak kepada pihak manapun. Pemberitaan langsung melibatkan publik dan narasumber yang berkompeten.

Kontak Redaksi:
redaksi[at]ruangpublik.com

Follow Us

Kategori Publikasi

  • Aduan
  • Aparatur Negara
  • Bencana Alam
  • Desa & Perbatasan
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Industri & Perdagangan
  • Inspiratif
  • Internasional
  • Isu Utama
  • Kebijakan
  • Kecelakaan Transportasi
  • Kelangkaan Barang
  • Kesehatan
  • Kesewenangan
  • Kesra
  • Keuangan & Pengelolaan Aset
  • Koperasi & UKM
  • Lingkungan
  • Opini
  • Ormas
  • Pajak & Perizinan
  • Pariwisata
  • Pelayanan Buruk
  • Pelayanan Umum
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Perhubungan
  • Perilaku Dagang
  • Pertanian
  • Politik
  • Potensi & Sumberdaya
  • Sosial Kemasyarakatan
  • Tanggapan
  • Topik Utama
  • Tragedi
  • Ulasan Produk

Terbaru

Barang Impor Bisa Dipajakin Tinggi, Asal Jangan jadi Harley & Rubicon Lagi

Barang Impor Bisa Dipajakin Tinggi, Asal Jangan jadi Harley & Rubicon Lagi

Maret 18, 2023
8 Permasalahan Pelik yang sedang dihadapi Bali

8 Permasalahan Pelik yang sedang dihadapi Bali

Maret 16, 2023
  • Tentang Kami
  • Kebijakan & Privasi
  • Kategori Publikasi
  • Iklan

© 2020 Ruangpublik - Powered by Konsultan Online.

No Result
View All Result
  • Home
  • Aduan
    • Bansos
    • Dugaan Korupsi
    • Hambatan Usaha
    • Kelangkaan Barang
    • Kesewenangan
    • Pelayanan Buruk
    • Perampasan Hak
  • Kesra
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Ketenagakerjaan
    • Bencana Alam
  • Ekonomi & Bisnis
    • Industri & Perdagangan
    • Investasi & Permodalan
    • Kebijakan
    • Keuangan & Pengelolaan Aset
    • Pendapatan Daerah
    • Koperasi & UKM
  • Pelayanan Umum
    • Kependudukan & Catatan Sipil
    • Komunikasi & Informasi
    • Pajak & Perizinan
    • Perhubungan
  • Pembangunan
  • Ulasan Produk

© 2020 Ruangpublik - Powered by Konsultan Online.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Menu Title
  • Tentang Kami
  • Kebijakan & Privasi
  • Kategori Publikasi
  • Iklan