Rabu (23/12/2020) – Beberapa hari terakhir ini, jagad maya diramaikan dengan pemberitaan mengenai Rapid Test yang kini marak kembali. Rapid test Antigen yang mengusik perhatian utama publik karena Pemerintah mempersyaratkan rapid test ini untuk memasuki suatu wilayah di Indonesia.
Dari keterangan yang dihimpun Ruangpublik, kini ada berita yang sedikit meringankan beban bagi para pengguna mobil pribadi yang hendak menuju ke suatu wilayah dalam masa libur Natal dan Tahun baru di masa pandemi ini. Pengguna mobil pribadi ini tidak diwajibkan rapid test antigen, tetapi bisa menggunakan rapid test antibodi yang sudah umum digunakan.
Hal ini mengacu kepada Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Perhubungan Darat No. 20 Tahun 2020 dan Surat Edaran yang diterbitkan oleh Satgas Penanganan COVID-19 No. 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Natal dan tahun baru dalam Masa Pandemi COVID-19 (SE Satgas COVID-19), yang ditetapkan pada 19 Desember 2020 dan diterbitkan/diumumkan pada 20 Desember 2020
Merujuk kepada poin e dan f surat edaran tersebut, rapid test antigen ini masih sebatas himbauan. Beikut ini kutipan dari poin-poin tersebut.
e. untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa (antarprovinsi/kabupaten/kota), dihimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan wajib mengisi e-Hac Indonesia.
f. selain ketentuan pada huruf d dan e mengenai perjalanan ke Jawa dan Bali, rapid test antibodi masih boleh digunakan sesuai ketentuan yang ada yaitu dengan hasil non-reaktif yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan.
SE Satgas Covid-19 No. 3 Tahun 2020covid19-SE_20_TAHUN_2020