Bandung – Bandung, Pajakku.com – COVID-19 merupakan penyakit yang cukup signifikan memengaruhi reaksi psikologis masyarakat suatu negara dan berdampak sampai dinamika ekonomi di masyarakat. Indonesia pun tidak terhindarkan dari fenomena tersebut, apalagi setelah disebutkannya beberapa kasus penyakit terdeteksi. Dengan berbagai pertimbangan, Indonesia pun tidak diam dalam kebijakan ekonominya. Pemerintah Indonesia memiliki wacana untuk memberikan relaksasi bagi tiga jenis pajak, yaitu Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 25.
Aturan-aturan yang disebut di atas mengatur pajak penghasilan dalam beberapa domain. Pertama, PPh 21 adalah aturan yang mengatur perpajakan pada penghasilan individu yang berbentuk gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan jenis pembayaran lain yang berkaitan soal jabatan atau pekerjaan seorang individu. Kedua, PPh 22 ialah pasal yang mengatur keringanan Pajak Penghasilan Badan atas Kegiatan Impor Barang Konsumsi. Terakhir, PPh 25 ialah pajak bulanan yang dikenakan baik pada badan mau pun orang pribadi yang memiliki kegiatan usaha.
Terkait bentuk relaksasinya, Pemerintah Indonesia belum memiliki rencana dan kebijakan spesifik terkait wacana tersebut. Isi dari kebijakan dan bentuk pelaksanaannya baru akan disampaikan setelah melalui serangkaian kajian dari sejumlah kementrian. Kementrian terkait yang akan berperan banyak dalam kajian ini antara lain Kementrian Keuangan dan Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian.
Namun, sejak bergulirnya isu tersebut, terdapat beberapa ekonom yang memberikan pendapat mereka terkait isi yang tepat dari kebijakan yang akan dieksekusi nanti. Sejumlah besar dari pengamat tersebut menyarankan untuk memberikan relaksasi dalam bentuk pembebasan pajak-pajak PPh tersebut secara penuh. Harapannya, dengan melakukan pembebasan 100%, daya beli masyarakat bisa meningkat dikarenakan meningkatknya penghasilan Wajib Pajak (WP) karena tak perlu membayarkan pajak yang sebelumnya merupakan keharusan.
Apalagi, jika pembebasan penuh tersebut dilakukan pada PPh 21 dan PPh 25, maka seluruh WP akan menerima penuh hasil usaha (baik upah kerja mau pun hasil dagang) mereka. Dari sana, secara nalar, kita yakin bahwa mereka akan merasa lebih bebas untuk membelanjakan uang pegangan mereka. Dengan begitu, daya beli pun akan meningkat. Soal perioda berlakunya kebijakan, hal itu tentu dapat diatur sesuai kebutuhan dan tidak akan memberikan pengaruh signifikan terhadap pemerintah (terutama jika kebijakan tersebut mendapat respon positif dari masyarakat dan menambah kepercayaan publik).
Khusus untuk PPh 22, relaksasi untuk peraturan ini tentu krusial bagi industri-industri dan pedagang yang besar pangsa pasarnya. Apalagi, banyak keyakinan bahwa pajak merupakan beban yang cukup signifikan untuk industri dan pedagang skala besar dalam berusaha. Dengan adanya relaksasi PPh 22, harapannya mereka-mereka yang terdampak dapat mengembangkan diri dalam bentuk menambah kuota produksi dan melakukan ekspansi usaha.
Pada intinya, penting sekali bagi pemerintah untuk terus berpikir dalam memberikan stimulus fiskal. Pemerintah tidak akan bisa mengendalikan emosi masyarakatnya jika goncangan besar dari fenomena COVID-19 menyerang tidak hanya kesehatan, tetapi juga ekonomi masyarakatnya. Jika relaksasi akan peraturan pajak terlaksana, satu-satunya luaran yang diharapkan terjaga adalah aktivitas konsumsi masyarakatnya dengan risiko defisit pada Anggaran Pendapatan dan Pembelanjaan Negara (APBN).
Pemerintah juga harus terus berhati-hati agar menjaga defisit APBN terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) agar tetap di bawah 3%. Apalagi, semenjak virus corona menyebar ke berbagai negara, Indonesia, melalui pernyataan Sri Mulyani, diprediksi akan mengalami defisit 2,2%-2,5% jauh dari pada target tahun 2020 yaitu 1,76%.
Terakhir, kita juga harus terus waspada dan menjaga kesehatan tubuh dalam menghadapi permasalahan penyakit ini. Jangan panik berlebihan dan terus jaga kewarasan kita bersama. Sehat selalu bersama tim pajakku.com.
The Review
The Last Guardian
A wonderful serenity has taken possession of my entire soul, like these sweet mornings of spring which I enjoy with my whole heart. I am alone, and feel the charm of existence in this spot, which was created for the bliss of souls like mine.
PROS
- Good low light camera
- Water resistant
- Double the internal capacity
CONS
- Lacks clear upgrades
- Same design used for last three phones
- Battery life unimpressive