21 Maret 2023
  • Tentang Kami
  • Kebijakan & Privasi
  • Kategori Publikasi
  • Iklan
  • Login
Ruang Publik
Advertisement
  • Home
  • Aduan
    • Bansos
    • Dugaan Korupsi
    • Hambatan Usaha
    • Kelangkaan Barang
    • Kesewenangan
    • Pelayanan Buruk
    • Perampasan Hak
  • Kesra
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Ketenagakerjaan
    • Bencana Alam
  • Ekonomi & Bisnis
    • Industri & Perdagangan
    • Investasi & Permodalan
    • Kebijakan
    • Keuangan & Pengelolaan Aset
    • Pendapatan Daerah
    • Koperasi & UKM
  • Pelayanan Umum
    • Kependudukan & Catatan Sipil
    • Komunikasi & Informasi
    • Pajak & Perizinan
    • Perhubungan
  • Pembangunan
  • Ulasan Produk
Kirim Publikasi
No Result
View All Result
  • Home
  • Aduan
    • Bansos
    • Dugaan Korupsi
    • Hambatan Usaha
    • Kelangkaan Barang
    • Kesewenangan
    • Pelayanan Buruk
    • Perampasan Hak
  • Kesra
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Ketenagakerjaan
    • Bencana Alam
  • Ekonomi & Bisnis
    • Industri & Perdagangan
    • Investasi & Permodalan
    • Kebijakan
    • Keuangan & Pengelolaan Aset
    • Pendapatan Daerah
    • Koperasi & UKM
  • Pelayanan Umum
    • Kependudukan & Catatan Sipil
    • Komunikasi & Informasi
    • Pajak & Perizinan
    • Perhubungan
  • Pembangunan
  • Ulasan Produk
No Result
View All Result
Ruang Publik
No Result
View All Result
Home Pelayanan Umum Pajak & Perizinan

Wacana Relaksasi Pajak Sebagai Stimulus Fiskal

Menghadapi Efek COVID-19 Terhadap Ekonomi

Ruangpublik by Ruangpublik
Desember 20, 2020
in Aduan, Kesra, Pajak & Perizinan, Pelayanan Buruk, Pelayanan Umum
0 0
0
Wacana Relaksasi Pajak Sebagai Stimulus Fiskal
0
SHARES
84
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung – Bandung, Pajakku.com – COVID-19 merupakan penyakit yang cukup signifikan memengaruhi reaksi psikologis masyarakat suatu negara dan berdampak sampai dinamika ekonomi di masyarakat. Indonesia pun tidak terhindarkan dari fenomena tersebut, apalagi setelah disebutkannya beberapa kasus penyakit terdeteksi. Dengan berbagai pertimbangan, Indonesia pun tidak diam dalam kebijakan ekonominya. Pemerintah Indonesia memiliki wacana untuk memberikan relaksasi bagi tiga jenis pajak, yaitu Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 25.

Aturan-aturan yang disebut di atas mengatur pajak penghasilan dalam beberapa domain. Pertama, PPh 21 adalah aturan yang mengatur perpajakan pada penghasilan individu yang berbentuk gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan jenis pembayaran lain yang berkaitan soal jabatan atau pekerjaan seorang individu. Kedua, PPh 22 ialah pasal yang mengatur keringanan Pajak Penghasilan Badan atas Kegiatan Impor Barang Konsumsi. Terakhir, PPh 25 ialah pajak bulanan yang dikenakan baik pada badan mau pun orang pribadi yang memiliki kegiatan usaha.

Terkait bentuk relaksasinya, Pemerintah Indonesia belum memiliki rencana dan kebijakan spesifik terkait wacana tersebut. Isi dari kebijakan dan bentuk pelaksanaannya baru akan disampaikan setelah melalui serangkaian kajian dari sejumlah kementrian. Kementrian terkait yang akan berperan banyak dalam kajian ini antara lain Kementrian Keuangan dan Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian.

Namun, sejak bergulirnya isu tersebut, terdapat beberapa ekonom yang memberikan pendapat mereka terkait isi yang tepat dari kebijakan yang akan dieksekusi nanti. Sejumlah besar dari pengamat tersebut menyarankan untuk memberikan relaksasi dalam bentuk pembebasan pajak-pajak PPh tersebut secara penuh. Harapannya, dengan melakukan pembebasan 100%, daya beli masyarakat bisa meningkat dikarenakan meningkatknya penghasilan Wajib Pajak (WP) karena tak perlu membayarkan pajak yang sebelumnya merupakan keharusan.

Apalagi, jika pembebasan penuh tersebut dilakukan pada PPh 21 dan PPh 25, maka seluruh WP akan menerima penuh hasil usaha (baik upah kerja mau pun hasil dagang) mereka. Dari sana, secara nalar, kita yakin bahwa mereka akan merasa lebih bebas untuk membelanjakan uang pegangan mereka. Dengan begitu, daya beli pun akan meningkat. Soal perioda berlakunya kebijakan, hal itu tentu dapat diatur sesuai kebutuhan dan tidak akan memberikan pengaruh signifikan terhadap pemerintah (terutama jika kebijakan tersebut mendapat respon positif dari masyarakat dan menambah kepercayaan publik).

Khusus untuk PPh 22, relaksasi untuk peraturan ini tentu krusial bagi industri-industri dan pedagang yang besar pangsa pasarnya. Apalagi, banyak keyakinan bahwa pajak merupakan beban yang cukup signifikan untuk industri dan pedagang skala besar dalam berusaha. Dengan adanya relaksasi PPh 22, harapannya mereka-mereka yang terdampak dapat mengembangkan diri dalam bentuk menambah kuota produksi dan melakukan ekspansi usaha.

Pada intinya, penting sekali bagi pemerintah untuk terus berpikir dalam memberikan stimulus fiskal. Pemerintah tidak akan bisa mengendalikan emosi masyarakatnya jika goncangan besar dari fenomena COVID-19 menyerang tidak hanya kesehatan, tetapi juga ekonomi masyarakatnya. Jika relaksasi akan peraturan pajak terlaksana, satu-satunya luaran yang diharapkan terjaga adalah aktivitas konsumsi masyarakatnya dengan risiko defisit pada Anggaran Pendapatan dan Pembelanjaan Negara (APBN).

Pemerintah juga harus terus berhati-hati agar menjaga defisit APBN terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) agar tetap di bawah 3%. Apalagi, semenjak virus corona menyebar ke berbagai negara, Indonesia, melalui pernyataan Sri Mulyani, diprediksi akan mengalami defisit 2,2%-2,5% jauh dari pada target tahun 2020 yaitu 1,76%.

Terakhir, kita juga harus terus waspada dan menjaga kesehatan tubuh dalam menghadapi permasalahan penyakit ini. Jangan panik berlebihan dan terus jaga kewarasan kita bersama. Sehat selalu bersama tim pajakku.com.

The Review

The Last Guardian

82% Score

A wonderful serenity has taken possession of my entire soul, like these sweet mornings of spring which I enjoy with my whole heart. I am alone, and feel the charm of existence in this spot, which was created for the bliss of souls like mine.

PROS

  • Good low light camera
  • Water resistant
  • Double the internal capacity

CONS

  • Lacks clear upgrades
  • Same design used for last three phones
  • Battery life unimpressive

Review Breakdown

  • Design 0%
  • Performance 0%
  • Camera 0%
  • Battery 0%
  • Price 0%
Previous Post

Carut Marut Data Pasien Covid 19

Next Post

Kondisi Pariwisata Bali Mulai Bangkit di Masa Pandemi Covid-19

Ruangpublik

Ruangpublik

Next Post
Kondisi Pariwisata Bali Mulai Bangkit di Masa Pandemi Covid-19

Kondisi Pariwisata Bali Mulai Bangkit di Masa Pandemi Covid-19

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Topik Hangat

  • Pro Kontra Vaksinasi COVID-19
  • Tragedi Sriwijaya Air SJ-182
  • Jembatan Bambu Senilai 200 juta di Ponorogo
catalogue.id catalogue.id
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Dugaan Mal Praktek Demokrasi yang Merusak Keindahan Desa Pererenan Bali

Maret 22, 2021

Dr. Tifa Siap Dipecat Bahkan Ditodong Pistol, Menolak Vaksin selain Vaksin Merah Putih

Januari 17, 2021
Jembatan Bambu Senilai 200 juta di Ponorogo

Jembatan Bambu Senilai 200 juta di Ponorogo

Januari 5, 2021
Tanggapan Atas Dugaan Penyelewengan Proyek Jembatan Bambu Rp. 200 juta di Ponorogo

Tanggapan Atas Dugaan Penyelewengan Proyek Jembatan Bambu Rp. 200 juta di Ponorogo

Desember 22, 2020

Dugaan Mal Praktek Demokrasi yang Merusak Keindahan Desa Pererenan Bali

1
Barang Impor Bisa Dipajakin Tinggi, Asal Jangan jadi Harley & Rubicon Lagi

Barang Impor Bisa Dipajakin Tinggi, Asal Jangan jadi Harley & Rubicon Lagi

0
Buruknya Pelayanan BPM-PTSP Palembang Sebagai Penyelenggara PTSP terbaik di Indonesia

Buruknya Pelayanan BPM-PTSP Palembang Sebagai Penyelenggara PTSP terbaik di Indonesia

0
Menteri Perhubungan Beri Penghargaan Pelayanan Publik Terbaik

Menteri Perhubungan Beri Penghargaan Pelayanan Publik Terbaik

0
Barang Impor Bisa Dipajakin Tinggi, Asal Jangan jadi Harley & Rubicon Lagi

Barang Impor Bisa Dipajakin Tinggi, Asal Jangan jadi Harley & Rubicon Lagi

Maret 18, 2023
8 Permasalahan Pelik yang sedang dihadapi Bali

8 Permasalahan Pelik yang sedang dihadapi Bali

Maret 16, 2023

Bukan HOAX Ini Lho Alasan Ilmiah Orang Tidak Mau Divaksin

Juli 18, 2021

Dugaan Mal Praktek Demokrasi yang Merusak Keindahan Desa Pererenan Bali

Maret 22, 2021

Recent News

Barang Impor Bisa Dipajakin Tinggi, Asal Jangan jadi Harley & Rubicon Lagi

Barang Impor Bisa Dipajakin Tinggi, Asal Jangan jadi Harley & Rubicon Lagi

Maret 18, 2023
8 Permasalahan Pelik yang sedang dihadapi Bali

8 Permasalahan Pelik yang sedang dihadapi Bali

Maret 16, 2023

Bukan HOAX Ini Lho Alasan Ilmiah Orang Tidak Mau Divaksin

Juli 18, 2021

Dugaan Mal Praktek Demokrasi yang Merusak Keindahan Desa Pererenan Bali

Maret 22, 2021
Ruang Publik | Media Publikasi & Interaksi Publik

Media publikasi & interaksi publik pertama di Indonesia. Ruangpublik netral dan tidak memihak kepada pihak manapun. Pemberitaan langsung melibatkan publik dan narasumber yang berkompeten.

Kontak Redaksi:
redaksi[at]ruangpublik.com

Follow Us

Kategori Publikasi

  • Aduan
  • Aparatur Negara
  • Bencana Alam
  • Desa & Perbatasan
  • Dugaan Korupsi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Industri & Perdagangan
  • Inspiratif
  • Internasional
  • Isu Utama
  • Kebijakan
  • Kecelakaan Transportasi
  • Kelangkaan Barang
  • Kesehatan
  • Kesewenangan
  • Kesra
  • Keuangan & Pengelolaan Aset
  • Koperasi & UKM
  • Lingkungan
  • Opini
  • Ormas
  • Pajak & Perizinan
  • Pariwisata
  • Pelayanan Buruk
  • Pelayanan Umum
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Perhubungan
  • Perilaku Dagang
  • Pertanian
  • Politik
  • Potensi & Sumberdaya
  • Sosial Kemasyarakatan
  • Tanggapan
  • Topik Utama
  • Tragedi
  • Ulasan Produk

Terbaru

Barang Impor Bisa Dipajakin Tinggi, Asal Jangan jadi Harley & Rubicon Lagi

Barang Impor Bisa Dipajakin Tinggi, Asal Jangan jadi Harley & Rubicon Lagi

Maret 18, 2023
8 Permasalahan Pelik yang sedang dihadapi Bali

8 Permasalahan Pelik yang sedang dihadapi Bali

Maret 16, 2023
  • Tentang Kami
  • Kebijakan & Privasi
  • Kategori Publikasi
  • Iklan

© 2020 Ruangpublik - Powered by Konsultan Online.

No Result
View All Result
  • Home
  • Aduan
    • Bansos
    • Dugaan Korupsi
    • Hambatan Usaha
    • Kelangkaan Barang
    • Kesewenangan
    • Pelayanan Buruk
    • Perampasan Hak
  • Kesra
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Ketenagakerjaan
    • Bencana Alam
  • Ekonomi & Bisnis
    • Industri & Perdagangan
    • Investasi & Permodalan
    • Kebijakan
    • Keuangan & Pengelolaan Aset
    • Pendapatan Daerah
    • Koperasi & UKM
  • Pelayanan Umum
    • Kependudukan & Catatan Sipil
    • Komunikasi & Informasi
    • Pajak & Perizinan
    • Perhubungan
  • Pembangunan
  • Ulasan Produk

© 2020 Ruangpublik - Powered by Konsultan Online.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Menu Title
  • Tentang Kami
  • Kebijakan & Privasi
  • Kategori Publikasi
  • Iklan